Kuasa Hukum Hj. Amra Nur Desak Polda Sultra Objektif Usut Aliran Dana Jemaah Umrah
Sugihyarman juga menyinggung adanya perhatian publik, termasuk atensi dari Komisi III DPR RI. Menurutnya, setiap bentuk pengawasan harus dihormati, tetapi tetap harus ditempatkan sebagai dorongan agar perkara dibuka secara objektif dan berimbang.
“Kami menghormati atensi publik, termasuk dari Komisi III DPR RI. Namun, atensi itu seharusnya menjadi dorongan agar perkara ini dibuka secara objektif, transparan, dan berimbang, bukan membuat penyidikan hanya mengikuti tekanan opini atau narasi salah satu pihak,” ujarnya.
Ia juga berharap jaksa peneliti nantinya benar-benar cermat apabila berkas perkara dilimpahkan oleh penyidik. Menurutnya, jaksa tidak cukup hanya melihat formalitas pasal, tetapi juga perlu memastikan apakah unsur pasal, peran personal, hubungan legalitas, dan aliran dana telah dipetakan secara jelas.
“Jaksa peneliti perlu memastikan apakah perkara ini benar-benar terang. Apakah dana yang dituduhkan benar-benar diterima klien kami? Berapa nominalnya? Digunakan untuk apa? Apakah ada dana tertahan di seller, agen, atau reseller? Apakah terdapat selisih sebelum dana sampai ke TRG atau klien kami? Apakah vendor sudah menerima pembayaran? Apakah ada upaya reschedule? Semua itu penting sebelum berkas dinyatakan lengkap,” katanya.


Tinggalkan Balasan