Ditreskrimum Polda Sultra Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Travel Umrah ke Kejaksaan
METROKENDARI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tanpa izin ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendari.
​Proses penyerahan dilakukan oleh personel Unit 2 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sultra di Kantor Kejari Kendari, menyusul dinyatakannya berkas perkara lengkap atau P-21. Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial IGM dan AN.
​Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol. Dr. Didik Erfianto, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari rampungnya proses penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
​”Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Selanjutnya, proses penanganan perkara akan memasuki tahapan penuntutan di kejaksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Kombes Didik, Jumat (7/8/2026).




Tinggalkan Balasan