Ditreskrimum Polda Sultra Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Travel Umrah ke Kejaksaan
​Kasus ini ditindaklanjuti berdasarkan sejumlah laporan polisi. Para tersangka dijerat dengan ketentuan penyelenggaraan ibadah umrah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta subsider ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
​Kombes Didik menegaskan, Polda Sultra berkomitmen untuk mengusut tuntas setiap perkara secara profesional, objektif, dan transparan guna memberikan kepastian hukum.
​Menanggapi kasus ini, Kombes Didik mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan teliti sebelum memilih biro perjalanan haji dan umrah.
Masyarakat diminta memastikan bahwa agen travel yang digunakan telah mengantongi izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
​”Langkah tersebut penting sebagai bentuk perlindungan agar masyarakat terhindar dari potensi kerugian dan dapat melaksanakan ibadah dengan aman, nyaman, serta sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.




Tinggalkan Balasan