Kejati Sultra “Tancap Gas” Segera Limpahkan Tersangka Kasus PT AMIN Jilid 3 ke Pengadilan
METROKENDARI.COM – Penyidikan kasus korupsi pertambangan PT Alam Mitra Nugraha (AMIN) jilid 3, saat ini masih terus berlanjut di meja penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).
Penyidik terus tancap gas hingga ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H mengatakan, sebagian besar alat bukti terkait kasus tersebut telah berhasil diperiksa.
Selain itu hasil perhitungan dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangun) disebutkan juga telah ada.
“Kita targetkan paling lambat September 2026 sudah harus dilimpahkan ke Pengadilan,” ujarnya saat ditemui metrokendari.com, Kamis (13/8/2026).
Sugeng menambahkan, dalam kasus PT AMIN Jilid 3 ini tercatat ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya berinisial A, E dan A.
“Hari ini begitu alat bukti sudah selesai, nanti tersangka akan segera dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan,”pungkasnya.
Untuk diketahui, Kejati Sultra sebelumnya telah menetapkan total 12 orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi tata kelola penambangan PT AMIN ini.




Tinggalkan Balasan