Kuasa Hukum Hj. Amra Nur Desak Polda Sultra Objektif Usut Aliran Dana Jemaah Umrah
Menurut Sugihyarman, sikap tersebut menunjukkan bahwa Hj. Amra Nur tidak menghindar dari proses hukum.
Sebaliknya, kliennya berupaya membantu agar perkara menjadi terang dan tidak hanya dibaca berdasarkan angka global, persepsi publik, atau narasi sepihak.
Terkait pasal yang disangkakan, Sugihyarman menjelaskan bahwa penyidik menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Pasal 122 jo. Pasal 115 dan Pasal 124 jo. Pasal 117 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, serta ketentuan subsider dalam KUHP baru, yaitu Pasal 492 dan/atau Pasal 486 jo. Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Menurutnya, penerapan pasal-pasal tersebut harus diuji secara cermat. Jika sangkaan berkaitan dengan dugaan bertindak sebagai PPIU tanpa hak, maka harus dibuka terlebih dahulu hubungan hukum antara PPIU pusat dengan cabang atau pihak operasional di daerah.
Sedangkan apabila sangkaan berkaitan dengan pengambilan setoran jemaah, penipuan, atau penggelapan, maka yang harus dipetakan adalah objek dana, penerima dana, penguasaan dana, peruntukan dana, serta pihak yang memperoleh manfaat dari dana tersebut.


Tinggalkan Balasan