metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Sabtu, 13 Juni 2026

Kuasa Hukum Hj. Amra Nur Desak Polda Sultra Objektif Usut Aliran Dana Jemaah Umrah

Tim kuasa hukum Hj. Amra Nur alias Amra Nur dari S.S Law Office & Partners, Foto.metrokendari.com

Menurut Sugihyarman, hukum pidana menganut asas pertanggungjawaban personal. Artinya, seseorang tidak dapat dibebani tanggung jawab pidana hanya karena hubungan keluarga, persepsi publik, atau penyebutan informal. Harus ada perbuatan konkret yang dapat dihubungkan secara langsung dengan unsur pasal yang disangkakan.

“Tanggung jawab pidana harus dikaitkan dengan perbuatan personal, kapasitas hukum, kewenangan, penguasaan dana, dan hubungan sebab-akibat antara perbuatan yang disangkakan dengan kerugian yang timbul,” katanya.

Sugihyarman juga menyoroti pentingnya pemetaan aliran dana jemaah secara berlapis. Menurutnya, aliran dana harus dibuka mulai dari jemaah kepada seller, agen, reseller, atau freelance; kemudian dari pihak-pihak tersebut kepada TRG Kendari, I Gede Muliarta, Hj. Amra Nur, rekening keluarga, vendor, atau pihak lain; hingga penggunaan akhirnya untuk tiket, hotel, visa, Siskopatuh, perlengkapan, operasional, refund, atau pengeluaran lain.

“Pertanyaan hukumnya sederhana: dana jemaah mengalir ke mana? Berapa yang diterima seller, agen, atau reseller? Berapa yang benar-benar diteruskan? Apakah ada selisih? Jika ada, apakah selisih itu fee, komisi, biaya operasional, dana yang belum disetor, atau penggunaan lain? Ini penting agar tanggung jawab hukum tidak dibebankan secara tidak proporsional kepada satu orang,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!