Kuasa Hukum Hj. Amra Nur Desak Polda Sultra Objektif Usut Aliran Dana Jemaah Umrah
Ia menambahkan, apabila terdapat persoalan administrasi mengenai pembukaan atau pelaporan cabang, maka hal itu tetap harus dipilah secara proporsional. Menurutnya, kekurangan administrasi cabang tidak otomatis membuktikan adanya niat pidana sejak awal.
“Harus dibedakan antara persoalan administrasi cabang, kendala operasional, cashflow, vendor, dan dugaan pidana. Dalam hukum pidana, unsur perbuatan, kesalahan, penguasaan dana, dan penggunaan dana secara melawan hukum tetap harus dibuktikan,” tegas Sugihyarman.
Sugihyarman juga menegaskan bahwa sepanjang dokumen formal yang dipelajari pihaknya, Hj. Amra Nur tidak tercantum sebagai pihak dalam struktur formal TRG, baik dalam akta maupun dokumen formal lainnya. Pihak yang secara formal disebut berada dalam struktur adalah I Gede Muliarta, S.H., M.M., suami kliennya.
“Status sebagai istri atau label ‘owner’ yang dilekatkan oleh pihak luar tidak boleh menggantikan pembuktian pidana secara personal. Kalau ada peran operasional tertentu yang dikaitkan kepada klien kami, maka harus dibuktikan secara konkret: tindakan apa, kapan dilakukan, kepada siapa, dalam kapasitas apa, dan berdasarkan alat bukti apa,” ujarnya.


Tinggalkan Balasan