Kuasa Hukum Hj. Amra Nur Desak Polda Sultra Objektif Usut Aliran Dana Jemaah Umrah
“Dalam perkara seperti ini, tidak cukup hanya menyebut ada jemaah gagal berangkat atau ada dana yang belum kembali. Harus jelas dana itu masuk ke siapa, dikuasai siapa, atas perintah siapa, digunakan untuk apa, dan apakah benar digunakan secara melawan hukum,” tegasnya.
Sugihyarman menilai perkara ini tidak boleh disederhanakan seolah-olah sejak awal merupakan travel independen tanpa dasar legalitas.
Berdasarkan dokumen yang dipelajari pihaknya, terdapat PT Tajak Ramadhan sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU yang memiliki perizinan berusaha melalui sistem OSS dengan KBLI 79122 — Aktivitas Biro Perjalanan Ibadah Umroh dan Haji Khusus.
“Jika PPIU pusat yang sah membuka atau menunjuk cabang di daerah berdasarkan akta notaris, surat kuasa, surat keputusan, atau dokumen penunjukan kepala cabang, maka hubungan tersebut harus diuji terlebih dahulu sebagai relasi hukum antara PPIU pusat dan cabang. Tidak boleh langsung disederhanakan sebagai travel independen tanpa legalitas,” jelasnya.


Tinggalkan Balasan