metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Sabtu, 13 Juni 2026

Kuasa Hukum Hj. Amra Nur Desak Polda Sultra Objektif Usut Aliran Dana Jemaah Umrah

Tim kuasa hukum Hj. Amra Nur alias Amra Nur dari S.S Law Office & Partners, Foto.metrokendari.com

Menurutnya, perlu dibedakan antara niat jahat sejak awal dengan persoalan teknis, administrasi, operasional, cashflow, vendor, kenaikan biaya, atau kemungkinan adanya dana yang belum diteruskan oleh pihak tertentu.

“Dalam hukum pidana, kesalahan tidak boleh diasumsikan. Harus dibuktikan. Apakah benar sejak awal ada niat menipu, atau justru ada kendala pelaksanaan yang kemudian gagal diselesaikan? Itu harus dibuka melalui alat bukti,” ujar Sugihyarman.

Terkait penahanan, Sugihyarman menyatakan pihaknya menghormati kewenangan penyidik. Namun, ia tetap menyayangkan penahanan terhadap kliennya, mengingat Hj. Amra Nur hadir kooperatif, menjalani pemeriksaan panjang, dan menyerahkan bukti-bukti yang menurut pihaknya relevan untuk membantu membuat perkara menjadi terang.

“Kami menghormati kewenangan penyidik. Namun, kami menyayangkan klien kami tetap dilakukan penahanan, sementara klien kami kooperatif, hadir memenuhi panggilan, menjalani pemeriksaan panjang, dan justru menyerahkan bukti. Sejauh informasi yang kami terima, I Gede Muliarta yang juga berstatus tersangka dan secara formal disebut berada dalam struktur belum dilakukan penahanan. Kami tidak meminta pihak lain ditahan, tetapi objektivitas dan proporsionalitas penilaian peran masing-masing pihak harus dijaga,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!