metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Sabtu, 13 Juni 2026

Kuasa Hukum Hj. Amra Nur Desak Polda Sultra Objektif Usut Aliran Dana Jemaah Umrah

Tim kuasa hukum Hj. Amra Nur alias Amra Nur dari S.S Law Office & Partners, Foto.metrokendari.com

Ia menambahkan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang diduga menerima, menahan, tidak meneruskan, atau menggunakan dana jemaah sebelum sampai kepada TRG Kendari atau kepada kliennya, maka penyidik memiliki ruang hukum untuk melakukan pendalaman sesuai kewenangannya.

“Apabila ditemukan fakta adanya pihak lain yang diduga menerima atau menahan dana jemaah sebelum sampai kepada TRG Kendari atau klien kami, penyidik tentu memiliki kewenangan untuk mengembangkan perkara sesuai hukum, termasuk melalui mekanisme Laporan Polisi Model A apabila ditemukan sendiri adanya dugaan peristiwa pidana lain. Ini bukan tuduhan kepada pihak tertentu, melainkan bagian dari prinsip objektivitas,” katanya.

Sugihyarman juga menyebut bahwa sebelum perkara berkembang lebih jauh, pernah dilakukan mediasi di Polresta Kendari. Dalam forum tersebut, kliennya sempat menawarkan opsi reschedule atau penjadwalan ulang keberangkatan jemaah. Namun, mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan.

“Benar, sebelumnya pernah ada mediasi di Polresta Kendari. Klien kami sempat menawarkan opsi reschedule atau penjadwalan ulang keberangkatan. Namun, mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan. Fakta ini penting dibaca secara proporsional, karena gagal berangkat atau gagalnya mediasi tidak otomatis membuktikan niat menipu sejak awal,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!