Kuasa Hukum Hj. Amra Nur Desak Polda Sultra Objektif Usut Aliran Dana Jemaah Umrah
Sugihyarman menutup dengan menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum, tetapi akan terus menjaga hak hukum Hj. Amra Nur.
“Prinsip kami jelas: buka legalitasnya, buka struktur formalnya, buka aliran dana, buka dana yang benar-benar diterima klien kami, buka selisih pada seller, agen, atau reseller, dan buka peruntukan dana. Setelah itu, baru tanggung jawab hukum dapat ditentukan secara adil dan proporsional,” pungkas Sugihyarman.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan