Diduga Kuasai Bangunan Tanpa Hak, Polda Sultra Diminta Hentikan Aktivitas Prawira Biliard
Dalam perkara penguasaan aset dan bangunan yang dilakukan oleh mantan Kanit Tipidter Polres Kota Kendari, Ariel Mogens Ginting menggunakan jasa preman, Teguh menuturkan bahwa hal itu merupakan pelanggaran hukum.
Di mana seorang yang berseragam Korps Bhayangkara harusnya bisa menjadi Pengayom, Pelindung dan Pelayan Masyarakat malah justru melakukan pelanggaran hukum.
“Saya punya semua bukti. Saya hanya meminta keadilan. Kalau dia (Ariel Mogens Ginting) merasa punya hak silahkan buktikan. Tunjukan buktinya. Jangan kemudian menggunakan cara-cara yang mencoreng citra Kepolisian,” tegasnya.
Teguh pun membeberkan bahwa dirinya juga merasa diperas oleh Ariel. Ia pun membeberkan kronologinya, di mana saat dirinya meminta untuk Ariel meninggalkan lokasi usaha Biliard yang bersangkutan menyatakan siap namun dengan syarat harus membayar ganti rugi sebesar Rp 1,7 miliar dengan membawa seluruh aset usaha.
“Logikanya di mana, dia (Ariel Mogens Ginting) siap tinggalkan lokasi asal saya memberikan uang sebesar Rp 1,7 miliar. Kemudian semua aset yang ada di dalam itu juga akan dibawa. Sementara boleh ditelusuri, saya punya bukti semua, tidak semua namun beberapa aset yang ada di dalam usaha Biliard itu juga berasal dari uang saya. Apa itu bukan pemerasan,” tegasnya.


Tinggalkan Balasan