Beredar Aturan Baru Kendaraan Roda Empat Parkir Depan SPBU Bakal Dikenakan Pungutan Karcis
METROKENDARI.COM – Kebijakan Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Perhubungan (Dishub) yang menetapkan pungutan tarif parkir bagi kendaraan roda empat di tepi jalan menuai sorotan tajam.
Kebijakan yang tertuang dalam surat rekomendasi Dishub ini mulai menyasar kendaraan yang parkir di bahu jalan, dengan titik perdana di Jalan H. Alala, tepatnya di depan SPBU Teratai, dengan tarif Rp5.000 per kendaraan.
​Pemberlakuan aturan ini sontak memicu protes dari kalangan masyarakat. Banyak pemilik kendaraan roda empat merasa keberatan dengan biaya tersebut, mengingat lokasi parkir yang digunakan sebenarnya adalah imbas dari antrean panjang BBM yang hampir terjadi di seluruh SPBU di Kota Kendari.
​”Kami ini antre BBM bukan karena mau parkir santai, tapi karena memang harus menunggu giliran isi bensin yang sering habis atau antreannya panjang. Kalau dipungut lagi biaya parkir Rp5.000 saat sedang antre, ini rasanya sangat memberatkan,” ujar salah satu warga.
​Warga menilai, pemerintah seharusnya lebih fokus mengurai kemacetan akibat antrean BBM daripada memungut biaya di titik-titik tersebut.




Tinggalkan Balasan