Penjelasan Lengkap Kepala Dishub Kota Kendari Soal Pungutan Karcis Kendaraan di Depan SPBU Teratai
METROKENDARI.COM – Kepala Dinas Perbungan (Dishub) Kota Kendari, Paminuddin, angkat bicara soal rekomendasi pemberlakuan pungutan karcis di Jalan H Alala tepatnya depan SPBU Teratai yang kini ramai diperbincangkan.
Paminuddin menegaskan, rekomendasi pungutan karcis itu tidak ada kaitanya dengan kendaraan yang mengisi BBM di SPBU.
“Ini perlu saya tegaskan bahwa, rekomendasi yang kami keluarkan itu tidak ada kaitannya dengan SPBU. Kami hanya keluarkan rekomendasi pungutan karcis untuk kendaraan yang parkir di jalan yang ada di jalur depan SPBU Teratai,” ujarnya saat ditemui metrokendari.com saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/7/2026).
Lebih lanjut Paminuddin menjelaskan, soal pungutan retribusi karcis kendaraan ini telah disosialisasikan sejak lama.
Baca Juga :Â Beredar Aturan Baru Kendaraan Roda Empat Parkir Depan SPBU Bakal Dikenakan Pungutan Karcis
Sesuai aturan yang ditetapkan, kendaraan roda dua Rp 2 ribu, roda empat Rp 5 ribu sedangkan roda enam Rp 10 ribu.
Ini ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2023 tentang penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum.




Tinggalkan Balasan