Diduga Kuasai Bangunan Tanpa Hak, Polda Sultra Diminta Hentikan Aktivitas Prawira Biliard
“Akibat somasi tidak diindahkan maka, harus ada tindakan yakni pihak I Gusti Made Teguh melakukan penyegelan. Faktanya, saat melakukan penyegelan justru mendapatkan perlawanan dengan melibatkan jasa preman sebagai bentuk pengamanan di lokasi,” bebernya.
“Jika hal tersebut terbukti, tindakan itu dinilai bertolak belakang dengan prinsip dasar Polri sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat,” imbuhnya.
Ikbal juga membeberkan bahwa, pada 2026, I Gusti Made Teguh secara resmi mengadukan Ariel Mogens Ginting terkait kasus dugaan penggelapan dan penguasaan aset atau bangunan milik orang di Ditreskrimum Polda Sultra
Selain aduan terkait dugaan penggelapan dan penguasaan aset atau bangunan milik orang, I Gusti Made Teguh juga melaporkan terkait masalah dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ariel Mogens Ginting sebagai anggota Polri aktif.
Untuk itu, Ikbal meminta kepada Kapolda Sultra untuk menginstruksikan kepada para penyidik baik di Ditreskrimum Polda Sultra dan Bid Propam Polda Sultra menangani secara profesional, transparansi maupun akuntabilitas demi menjaga marwah polisi terhadap publik, bahwa semua orang di mata hukum sama, dan harus tunduk pada hukum yang berlaku.


Tinggalkan Balasan