Diduga Kuasai Bangunan Tanpa Hak, Polda Sultra Diminta Hentikan Aktivitas Prawira Biliard
“Saya hanya menuntut hak saya. Kalau dia (Ariel Mogens Ginting) juga merasa punya hak, maka mari tegakan hukum. Jangan kemudian karena dia aparat penegak hukum bisa seenaknya mempermainkan hukum,” imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Panit I Subdit II Ditreskrimum Polda Sultra Iptu Reflian Budini mengatakan bahwa, aduan pelapor sedang dalam proses penanganan.
Ia menegaskan, pada prinsipnya dalam merespons perkara, pihak kepolisian tetap mengacu aturan, tidak demikian permintaan pelapor dan terlapor harus diikuti, semua ada aturan dan rambu-rambunya.
“Kalau melanggar, ya kita yang bisa kena kartu merah,” katanya.
Kalau terkait permintaan penghentian atau penutupan lokasi usaha Prawira Biliard, ia menambahkan, pemilik bangunan silahkan berkoordinasi dengan penyidik.
“Kalau itu memang dianggap penting, tinggal komunikasikan ke penyidik,” tukasnya.
Sementara itu, Ariel Mogens Ginting tidak merespons ketika dihubungi awak media ini baik lewat Whatshapp dan telepon.
Reporter. Wayan Sukanta


Tinggalkan Balasan