Diduga Kuasai Bangunan Tanpa Hak, Polda Sultra Diminta Hentikan Aktivitas Prawira Biliard
Adapun bangunan yang digunakan sebagai lokasi usaha disebut merupakan miliknya berdasarkan Sertifikat Nomor 02942.
Perselisihan mulai muncul seiring berjalannya usaha. Setelah kurang lebih 10 bulan beroperasi, hubungan kedua pihak disebut memburuk karena tidak adanya, transparansi laporan keuangan maupun data omzet usaha dari Ariel Mogens Ginting yang disebut sebagai pengelola usaha Biliard tersebut.
“Atas dasar itu, I Gusti Made Teguh menilai tidak adanya keterbukaan dalam pengelolaan usaha menjadi titik awal keretakan kerja sama. Sejumlah teguran telah disampaikan, termasuk surat somasi. Namun upaya tersebut disebut tidak menghasilkan penyelesaian,” terangnya.
Polemik memuncak ketika, Ikbal mengatakan bahwa, Ariel Mogens Ginting dalam merespons somasi dengan menyatakan bersedia meninggalkan lokasi usaha tersebut dengan syarat pemilik lahan membayar sebesar Rp1,7 miliar.
“Permintaan itu patut diduga sebagai bentuk pemerasan,” ungkapnya.
Ketegangan juga disebut meningkat ketika pihak pemilik bangunan berupaya melakukan penyegelan lokasi usaha. Upaya itu disebut mendapat penolakan keras.


Tinggalkan Balasan