Diduga Kuasai Bangunan Tanpa Hak, Polda Sultra Diminta Hentikan Aktivitas Prawira Biliard
METROKENDARI.COM – Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Forum Kajian Pemerhati Hukum (FKPH) Sulawesi Tenggara (Sultra) bertandang ke Mapolda Sultra menggelar aksi demonstrasi, Senin (25/52026).
Kedatangan mereka untuk mempresur kasus yang menyeret mantan Kanit Tipidter Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting terkait kasus dugaan penggelapan dan penguasaan aset atau bangunan milik orang.
Koordinator FKPH Sultra, Ikbal mengatakan kasus ini berawal dari berdirinya sebuah usaha biliard di Jalan Pattimura, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, pada Juni 2025 lalu.
“Usaha tersebut dibangun melalui kerja sama antara I Gusti Made Teguh dan Ariel Mogens Ginting, yang disebut sebagai anggota aparat penegak hukum aktif. Kerja sama itu bermula dari hubungan pertemanan antara keduanya,” kata dia.
Ikbal mengatakan bahwa, pembangunan usaha dilakukan bersama sejak tahap renovasi gedung hingga penyelesaian akhir. Namun, untuk biaya pembangunan dan finising mayoritas memakai dana I Gusti Made Teguh.


Tinggalkan Balasan