metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 28 Juni 2026

Buruh Lokal Hingga UMKM Lumpuh Dampak Aksi Pemalangan di Areal PT PMS

Tidak hanya di tingkat daerah, kuasa hukum PT PMS dari Kantor Hukum Anis & Gunawan bahkan telah membawa konflik ini ke tingkat pusat dengan melaporkan dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu ke Ditpidum Bareskrim Mabes Polri melalui laporan nomor LP/B/32/I/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pihak pelapor mengantongi bukti kuat berupa Surat Keterangan tertanggal 10 Juni 2026 dari Lukman Priosoetanto selaku pemberi kuasa awal tahun 2010, yang menegaskan bahwa tidak pernah ada kewenangan hukum untuk menjual atau mengalihkan penguasaan lokasi pelabuhan kepada pihak lain.

Sementara hukum berproses lambat di tingkat bawah, pantauan di lingkar IUP PT PMS memperlihatkan potret memprihatinkan dari sebuah investasi legal yang tersandera ego kelompok.

Akses gerbang utama PT PMS terkunci rapat oleh palang besi kuning-hitam tepat di depan papan pengumuman K3 Nasional 2026, memaksa ratusan unit alat berat ekskavator merk LiuGong dan Komatsu serta puluhan dump truck kuning terparkir mati berjejer kaku di jalur hauling yang becek tanpa aktivitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!