Buruh Lokal Hingga UMKM Lumpuh Dampak Aksi Pemalangan di Areal PT PMS
Namun, aduan tersebut dituding sempat diendapkan selama sebulan lebih hingga akhirnya eskalasi di lapangan memuncak pada pemalangan total menggunakan portal besi dan baliho larangan beraktivitas yang mengatasnamakan perwakilan Hamid Talib.
Plang kuning tersebut mengklaim kepemilikan tanah seluas ± 20.000 M² berdasarkan pembelian tahun 2010 dari PT Bina Manawana Wisesa, sebuah klaim sepihak yang langsung mematikan operasional perusahaan yang secara historis telah membangun dan mengoperasikan fasilitas pelabuhan jetty tersebut secara sah sejak tahun 2007 berdasarkan rangkaian izin resmi pemerintah.
Kondisi penanganan di Polres Kolaka berbanding terbalik dengan ketegasan wilayah, di mana Ditreskrimsus Polda Sultra di bawah komando AKBP Edi Raharjono bergerak cepat menggunakan Pasal 162 UU Minerba tentang perintangan kegiatan usaha pertambangan yang sah.
Berdasarkan Garis Waktu Penyelidikan Ditreskrimsus Polda Sultra, laporan polisi baru diterima pada Rabu, 17 Juni 2026, namun tim penyidik langsung diterjunkan untuk mengecek TKP dan mengambil titik koordinat pada Rabu, 24 Juni 2026, serta merampungkan pemeriksaan saksi pelapor pada Jumat, 26 Juni 2026.


Tinggalkan Balasan