Ketua Partai Nasdem Konawe Utara Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
METROKENDARI.COM, Konawe Utara – Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat resmi menetapkan seorang pria bernama Jalil (35) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian mengantongi minimal dua alat bukti yang sah serta menyelesaikan laporan hasil gelar perkara.
Pria kelahiran Tadoloiyo yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut dijerat atas peristiwa pidana yang terjadi pada 7 April 2024 di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jl. Pintu Air V No. 53, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi bernomor LP/B/1181/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Mei 2025, yang disusul dengan Surat Perintah Penyidikan bernomor S.P. Sidik / 477 /VIII / RES 1.11. / 2026 / Restro Jakpus tertanggal 5 Agustus 2026.
Atas perbuatannya, warga Konawe Utara, Sulawesi Tenggara ini disangkakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, sebagaimana telah diperbarui dalam Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana.




Tinggalkan Balasan