Ketua Partai Nasdem Konawe Utara Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Seiring penetapan status hukum tersebut, kepolisian menjamin pemenuhan hak-hak tersangka sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hak-hak tersebut mencakup: Memperoleh pemeriksaan secara segera. Didampingi advokat atau mendapat jasa bantuan hukum dalam setiap tahapan pemeriksaan.
Untuk diketahui, kasus ini merupakan perseteruan antara Jalil vs Ruksamin (mantan bupati Konut dua periode).
Jalil merupakan anggota DPRD Konut Partai Nasdem yang duduk sebagai anggota Komisi III. Dalam pemberitaan sejumlah media, Jalil sudah berbulan-bulan tidak terlihat menjalankan tugas berdewannya.
Pengacara Ruksamin, Muhammad Arsyad Kunnu mengatakan, dengan adanya penetapan tersangka terhadap Jalil adalah bukti siapa sebenarnya aktor intelektual tudingan tidak berdasar terhadap Ruksamin.
“Sudah terbukti bahwa tuduhan Jalil terhadap klien saya tidak benar adanya. Olehnya, mari kita percayakan kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini secara transparan,” ujarnya kepada awak media.
Reporter. Kalpin




Tinggalkan Balasan