Regulasi Visa Baru Indonesia: Mempermudah Perwakilan Perusahaan Asing Mendapatkan Visa Tinggal Terbatas
Misalnya, perwakilan perusahaan yang mengunjungi atau ditugaskan ke cabang atau anak perusahaan di Indonesia sekarang dapat memperoleh visa tinggal terbatas hingga lima tahun, asalkan perusahaan induknya berencana untuk berinvestasi setidaknya USD 25 juta di Indonesia. Ambang investasi yang signifikan ini menekankan fokus pemerintah Indonesia untuk menarik investasi asing yang substansial guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, amandemen ini menyederhanakan proses aplikasi untuk visa ini. Persyaratan utama untuk mendapatkan visa tinggal terbatas mencakup jaminan imigrasi dengan pernyataan komitmen dari perusahaan yang merencanakan investasi dan pernyataan dari perusahaan induk yang mengkonfirmasi penugasan warga negara asing ke cabang atau anak perusahaan di Indonesia. Penting untuk dicatat bahwa jumlah perwakilan perusahaan yang dapat ditugaskan dibatasi pada satu orang per perusahaan, memastikan bahwa proses tetap teratur dan dapat dikelola.
Direktur atau komisaris calon perusahaan yang akan didirikan di Indonesia dan merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan yang berlokasi di luar negeri tidak perlu lagi memberikan bukti omzet atau angka penjualan tertentu. Sebagai gantinya, hanya laporan audit standar internasional dari perusahaan induk yang diperlukan. Perubahan ini menyederhanakan proses dokumentasi, memudahkan perusahaan asing untuk mematuhi regulasi Indonesia.


Tinggalkan Balasan