Regulasi Visa Baru Indonesia: Mempermudah Perwakilan Perusahaan Asing Mendapatkan Visa Tinggal Terbatas
Pembaruan Utama dalam Peraturan No. 11 Tahun 2024
Visa: Penyesuaian Formulir, Persyaratan, dan Masa Berlaku
Amandemen baru memungkinkan visa diterbitkan dalam bentuk stiker dan elektronik. Visa kunjungan sekali perjalanan sekarang dapat diajukan melalui kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat Indonesia di luar negeri. Pembaruan ini membuat perwakilan perusahaan asing lebih mudah memperoleh visa yang diperlukan tanpa harus hadir secara fisik di Indonesia selama proses aplikasi.
Selain itu, amandemen ini memperkenalkan masa berlaku baru untuk visa kunjungan berkali-kali, yang sekarang dapat diberikan untuk kegiatan seni, budaya, dan olahraga non-komersial. Kegiatan ini mencakup program pertukaran budaya, acara olahraga internasional, dan pertunjukan seni, yang memberikan fleksibilitas lebih dalam cara pengunjung asing dapat berinteraksi dengan masyarakat Indonesia. Aplikasi untuk visa kunjungan berkali-kali untuk tujuan ini harus menyertakan dokumen tambahan, seperti undangan dari penyelenggara acara terkait atau kontrak antara pengisi acara dan agen bakat.


Tinggalkan Balasan