Panduan Hukum dalam Menamai PT PMA Anda di Indonesia
Nama tidak boleh identik atau mirip dengan nama institusi negara lain, lembaga pemerintah, atau organisasi internasional, kecuali izin dari institusi terkait diperoleh.
Nama Tidak Boleh Terdiri dari Angka atau Rangkaian Huruf yang Tidak Membentuk Kata
Nama PT tidak boleh terdiri dari angka atau rangkaian angka, huruf, atau kombinasi huruf yang tidak membentuk kata. Contoh:
PT 3
PT 123
PT 007
Dan nama yang terdiri dari huruf atau kombinasi huruf yang tidak membentuk kata juga tidak diperbolehkan, seperti:
PT S
PT A
PT ABC
Nama Tidak Boleh Mengandung Makna Perusahaan, Entitas Hukum, atau Kemitraan Sipil
Dalam hal ini, nama PT tidak boleh mencakup istilah seperti Ltd, Gmbh, SDN, Sdn, Bhd, PTE, Co., & Co., Inc., NV, BV, Usaha Dagang (UD), Koperasi Usaha Dagang (KUD), Incorporated, Associate, Association, SA, SARL, atau AG.
Nama Tidak Boleh Menggunakan Secara Eksklusif Tujuan, Sasaran, atau Kegiatan Usaha Perusahaan
Contoh: Nama seperti PT Pemborongan dan Pengangkutan, yang hanya mencerminkan tujuan dan kegiatan perusahaan, tidak diperbolehkan.


Tinggalkan Balasan