Panduan Hukum dalam Menamai PT PMA Anda di Indonesia
Wajib Menggunakan Bahasa Indonesia untuk Perusahaan Investasi Dalam Negeri
Jika semua pemegang saham adalah warga negara Indonesia atau entitas hukum Indonesia, nama PT harus menggunakan bahasa Indonesia. Persyaratan ini tidak berlaku jika terdapat pemegang saham asing. Jika PT memiliki kepemilikan asing, diperbolehkan menggunakan bahasa asing.
Ditulis dalam Huruf Latin
Dilarang menggunakan huruf selain huruf Latin atau alfabet, seperti huruf Arab, huruf Mandarin, kanji Jepang, dan sebagainya.
Nama PT Tidak Boleh Sudah Digunakan
Nama PT tidak boleh telah digunakan secara sah oleh perusahaan lain atau sangat mirip dengan nama perusahaan lain.
Nama Tidak Boleh Bertentangan dengan Ketertiban Umum dan/atau Kesusilaan
Contoh: Nama bisnis yang dibuat oleh seniman Indonesia, KO & THOL, yang berarti Kopi Menthol. Namun, nama ini, jika dibaca, bertentangan dengan standar kesusilaan Indonesia dan karenanya tidak dapat didaftarkan sebagai nama PT.
Nama Tidak Boleh Identik atau Mirip dengan Nama Institusi Negara Lain


Tinggalkan Balasan