metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 3 Mei 2026

Panduan Hukum dalam Menamai PT PMA Anda di Indonesia

Wajib Menggunakan Bahasa Indonesia untuk Perusahaan Investasi Dalam Negeri

Jika semua pemegang saham adalah warga negara Indonesia atau entitas hukum Indonesia, nama PT harus menggunakan bahasa Indonesia. Persyaratan ini tidak berlaku jika terdapat pemegang saham asing. Jika PT memiliki kepemilikan asing, diperbolehkan menggunakan bahasa asing.

Ditulis dalam Huruf Latin

Dilarang menggunakan huruf selain huruf Latin atau alfabet, seperti huruf Arab, huruf Mandarin, kanji Jepang, dan sebagainya.

Nama PT Tidak Boleh Sudah Digunakan

Nama PT tidak boleh telah digunakan secara sah oleh perusahaan lain atau sangat mirip dengan nama perusahaan lain.

Nama Tidak Boleh Bertentangan dengan Ketertiban Umum dan/atau Kesusilaan

Contoh: Nama bisnis yang dibuat oleh seniman Indonesia, KO & THOL, yang berarti Kopi Menthol. Namun, nama ini, jika dibaca, bertentangan dengan standar kesusilaan Indonesia dan karenanya tidak dapat didaftarkan sebagai nama PT.

Nama Tidak Boleh Identik atau Mirip dengan Nama Institusi Negara Lain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!