Kapal Azimut Barang Bukti Rampasan Korupsi Dikembalikan ke Pemprov Sultra
Dukungan pendampingan dan bantuan hukum dari Kejaksaan menurut Gubernur dapat semakin memperkuat Pemerintah Provinsi Sultra, khususnya dalam memastikan status hukum, penguasaan, pemanfaatan, serta perlindungan terhadap barang milik daerah agar tidak menimbulkan kerugian bagi berbagai pihak di kemudian hari.
Lebih lanjut, Gubernur menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara beserta jajaran atas pendampingan yang diberikan, sehingga proses pengembalian aset yang menjadi hak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dapat terlaksana.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan sebuah lompatan penting dalam upaya pengamanan dan penertiban aset daerah, mengingat terdapat sekitar 800 aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang menjadi temuan BPK.
Atas kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terus berupaya mengoptimalkan pengamanan dan penertiban barang milik daerah melalui sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. H. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., menyatakan kesiapan jajaran Kejati Sultra untuk terus memberikan dukungan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam pengamanan dan pemulihan aset daerah.




Tinggalkan Balasan