Kapal Azimut Barang Bukti Rampasan Korupsi Dikembalikan ke Pemprov Sultra
-Penyerahan barang rampasan berupa kapal Azimut yang telah melalui proses hukum dan kolaborasi dengan pihak-pihak terkait. Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), kapal tersebut diserahterimakan oleh Kejati Sultra kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Gubernur Sultra kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk melakukan penyelamatan, penatausahaan, dan pengembalian aset Pemerintah Provinsi Sultra berupa tanah seluas 72.109 meter persegi yang hingga kini masih dikuasai pihak ketiga dan dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.
Gubernur Andi Sumangerukka mengatakan bahwa barang milik daerah bukan sekedar aset yang tercatat dalam administrasi pemerintahan, melainkan merupakan kekayaan daerah yang memiliki nilai strategis dan dalamnya melekat kepentingan masyarakat.
Oleh karena itu, pengamanan barang milik daerah dalam praktiknya tidak hanya membutuhkan langkah administratif dan penatausahaan, tetapi juga mencakup aspek hukum, baik terhadap aset yang menghadapi permasalahan hukum maupun yang memerlukan penegasan status hukumnya.




Tinggalkan Balasan