Demo Kasus Tambang di Kejati Sultra, Massa Minta Periksa PT GNN Dan PT BMR
Kemudian, perusahaan itu diduga menggunakan kapal tongkang dan tagboot yang sandar di salah satu jetty di Blok Mandiodo yakni kapal yang digunakan PT. Gio Nikel Nusantara TB. Maitreya I/ BG.Teratai Putih II dan PT. Bumi Nusantara Reseaces menggunakan kapal bernama TB. Natasha Sukses/BG Pertama PLA 3312.
Berdasarkan temuan tersebut, pihaknya meminta lembaga yang dipimpin Patris Yusrian Jaya itu segera memanggil dan memeriksa pimpinan PT. Gio Nikel Nusantara dan PT. Bumi Nusantara Reseaces.
“Seyogyanya, Kejati Sultra harus segera melakukan pemanggilan, pemeriksaan hingga penangkapan terhadap pimpinan kedua perusahaan tersebut, pasalnya mereka diduga telah merugikan negara hingga ratusan miliyar,” ungkapnya.
Pauzan menyebut, kedua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan tersebut diduga telah melakukan pelanggaran hukum dengan demikian merugikan negara hingaa miliaran.
“Atas pelanggaran-pelanggaran itu, kami minta Kejati untuk memeriksa dan melakukan penangkapan terhadap kedua pimpinan perusahaan itu,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan