Bejat! Ayah Tiri di Ranomeeto Tega Cabuli Anak Sambung Sejak Berusia 14 Tahun
METROKENDARI.COM – Pelarian dan aksi bejat seorang pria berinisial AN (53) akhirnya kandas.
Warga Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) ini diringkus polisi setelah diduga kuat melakukan tindakan rudapaksa terhadap anak sambungnya sendiri, Bunga (18) tahun (nama samaran).
​Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.
Baca Juga :Â Cabuli Anak Dibawah Umur, Pemuda Asal Wawonii Ditangkap Buser 77 Polresta Kendari
Langkah tegas kepolisian ini diambil menyusul laporan resmi dari JU (34), ibu kandung korban yang juga merupakan istri pelaku.
​Terperangkap Ancaman Pembunuhan Sejak 2021
​Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membeberkan bahwa penderitaan korban sudah berlangsung sangat lama.
Aksi bejat pelaku pertama kali dilancarkan pada tahun 2021 silam, saat korban masih di bawah umur dan baru menginjak usia 14 tahun.
​”Pelaku diduga melakukan rudapaksa terhadap korban yang merupakan anak sambungnya sendiri,” ujar AKP Welliwanto saat memberikan keterangan pers, Kamis (21/5/2026).


Tinggalkan Balasan