metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Kamis, 21 Mei 2026

Bejat! Ayah Tiri di Ranomeeto Tega Cabuli Anak Sambung Sejak Berusia 14 Tahun

Pelaku ayah tiri cabuli anak sambung (Foto.metrokendari.com)

Ia dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!