metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 6 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80

Bejat! Ayah Tiri di Ranomeeto Tega Cabuli Anak Sambung Sejak Berusia 14 Tahun

Pelaku ayah tiri cabuli anak sambung (Foto.metrokendari.com)

Ia dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!