metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Kamis, 7 Mei 2026

WA Official Centang Hijau Untuk Instansi Pemerintahan, Apa Saja Syaratnya?

Syarat WhatsApp Official Centang Hijau Untuk Instansi Pemerintahan

1. Bekerja Sama dengan BSP WhatsApp di Indonesia, Barantum

Untuk mendapatkan WhatsApp Official Centang Hijau, instansi pemerintahan perlu bekerja sama dengan Business Solution Provider (BSP) WhatsApp, Barantum. Barantum adalah BSP WhatsApp yang sudah berpengalaman pada platform WhatsApp. Barantum dapat membantu instansi pemerintahan mendapatkan semua fitur WhatsApp Business API, mulai dari lencana centang hijau, WhatsApp Blast resmi dan lainnya.

2. Terdaftar sebagai Badan Resmi Pemerintahan

Syarat pertama, instansi pemerintahan harus terdaftar sebagai entitas resmi dan diakui oleh pemerintah pusat atau daerah. Ini adalah langkah awal yang sangat penting untuk memastikan legitimasi akun.

3. Memiliki Surat Pernyataan Instansi Pemerintahan

Selanjutnya, instansi tersebut harus menyertakan Surat Pernyataan Instansi Pemerintahan dengan bertanda tangan dari pejabat tinggi pemerintah (kepala pemerintah atau perdana menteri).

4. Memiliki Website Resmi Pemerintahan

Website resmi diperlukan untuk memverifikasi keabsahan dan keberadaan instansi pemerintahan, serta untuk menyebarkan informasi secara transparan kepada publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!