metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Kamis, 30 April 2026

Tersinggung Saat Minta Diskon, Pria Ini Nekat Aniaya Karyawan Toko Hingga Terluka

Foto Seorang Pria yang Aniaya Karyawan Toko

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap Samuel. Ia ditangkap di tempat tinggalnya pada Selasa (21/11/2023). Selain membekuk pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti tindak pidana penganiayaan tersebut.

“Kami amankan ini hanger akrilik yang digunakan oleh tersangka melempar kepada korban sampai patah mengenai tangan kirinya sehingga menyebabkan luka,” tutur Ari Herawan.

Ari Herawan menegaskan Samuel dan Rovinus sebenarnya tidak saling kenal meskipun mereka sama-sama berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Samuel pun sudah sering berbelanja di UD Cakrawala.

“Sudah sering berbelanja di situ, tapi tidak pernah melihat wajah korban,” kata dia.

Samuel kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat menjerat mantan sekuriti itu dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman selama 2 tahun 8 bulan penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!