Sempat Buron, Pelaku Penikaman di Buton Berhasil Diringkus Polisi
“Selanjutnya datang lagi seseorang yang tidak dikenal dan langsung memukul korban namun korban sempat menahan pukulannya, korban lansung lari mengamankan diri di rumah keluarganya, setelah tiba di rumah keluarganya, korban membuka baju dan melihat perut bagian depan sudah mengeluarkan darah dan mengalami luka robek yang disebabkan oleh tikaman benda tajam,” jelasnya
Dalam proses pemeriksaan, pengakuan pelaku DS, mengakui perbuatan penganiayaan yang ia lakukan. Ia mengatakan telah menikam AN dengan sengaja.
“Terduga pelaku mengakui perbuatannya, dimana pelaku menganiaya korban dengan cara menikam korban sebanyak satu kali kemudian pelaku langsung melarikan diri dan membuang BB sajam yang pelaku gunakan di belakang SMA 5 Lakina Limbo,” paparnya
“Terduga pelaku sempat buron dan lari ke daerah Banggai Sulawesi Tengah kurang lebih 4 bulan dan pulang di Sangia Wambulu baru 8 hari yang lalu,” lanjutnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya DS, di kenakan Pasal yang dipersangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.


Tinggalkan Balasan