Polda Sultra Bongkar Sindikat BBM Oplosan di Mubar, 8.000 Liter Solar-Minyak Tanah Disita!
Saat ini, penyidik telah meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan AB, LA, dan TK sebagai tersangka. Ketiganya diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Dir Krimsus.
Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan distribusi dan niaga BBM subsidi yang dapat merugikan negara serta mengganggu hak masyarakat untuk memperoleh bahan bakar bersubsidi sesuai peruntukannya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungan sekitarnya.


Tinggalkan Balasan