Polda Sultra Bongkar Sindikat BBM Oplosan di Mubar, 8.000 Liter Solar-Minyak Tanah Disita!
METROKENDARI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara melalui Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indagsi) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah di wilayah Kabupaten Muna Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sekitar 8.000 liter BBM campuran jenis solar dan minyak tanah serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Dir Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Dodi Ruyatman, S.I.K., S.H., M.M., M.H menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 12.00 WITA, ketika personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra menemukan aktivitas mencurigakan di pesisir pantai Desa Pajala, Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat.
Baca Juga : Ditreskrimsus Polda Sultra Perketat Pengawasan Distribusi Gas LPG 3 Kg
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, petugas mendapati adanya dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.


Tinggalkan Balasan