metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 23 Februari 2025

Pengedar Narkoba di Kendari Kembali Ditangkap, Polisi Sita 60,38 gram Sabu

Redaksi Redaksi
Pelaku diamankan di Polresta Kendari, Kamis (17/2/2022) Dok. Humas Polresta Kendari

Kendari – Seorang pria berinisial BN, Laki -laki (36) diancam dengan hukuman 6 tahun atau penjara paling lama seumur hidup, usai ditangkap karena kasus narkoba.

BN diamankan oleh Tim Satres Narkoba Polresta Kendari pada Selasa (15/2), di BTN BPN, Jalan Ratna Sari, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Wakapolres Kota Kendari, Kompol M. Alwi mengatakan, tersangka BN pernah ditangkap dengan kasus yang sama pada tahun 2019 di Polres Kolaka Utara (Kolut) dan masih menjalani sisa hukuman dengan status pembebasan bersyarat

“BN kembali tertangkap petugas dan setelah digeledah disalah satu rumah, pakaian/badan didapati barang bukti berupa 33 sachet plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu- sabu dengan berat bruto 60,38 gram dan 1 buah pireks berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bruto 1,87 gram,”ujarnya saat konferensi persnya di Lobby Gedung Utama Polresta Kendari, Kamis (17/2/2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!