metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Kamis, 7 Mei 2026

Peluang Investasi Asing di IKN bagi Bisnis Global

Pengecualian Modal Asing

Pemerintah Indonesia juga menawarkan pengecualian khusus untuk mendorong investasi asing di IKN. Pengecualian ini mengurangi pembatasan kepemilikan asing di sektor-sektor tertentu, memfasilitasi lingkungan bisnis yang lebih menguntungkan bagi investor internasional. Langkah strategis ini bertujuan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi dan mempercepat pengembangan IKN.

Kerangka Regulasi

Kerangka regulasi yang mengatur investasi asing di Indonesia mencakup Keputusan Presiden Daftar Positif. Keputusan ini menetapkan batas kepemilikan asing dalam berbagai kegiatan usaha, seperti pengolahan kopi, pembuatan obat tradisional, dan sektor lain yang memiliki kepentingan nasional yang signifikan. Namun, ketentuan baru yang khusus berlaku untuk perusahaan di IKN mungkin akan merevisi batasan ini, sehingga menawarkan peluang yang lebih besar bagi investor asing.

Pengecualian Batas Kepemilikan Saham

Beberapa industri strategis, seperti transportasi dan layanan pengiriman (kurir), tidak dapat melebihi 49% kepemilikan asing. Begitu pula dengan industri yang terkait dengan transportasi seperti pelayaran dan transportasi air, juga dibatasi dalam hal kepemilikan asing (sebagian besar tidak dapat melebihi 49% kepemilikan asing). Pembatasan ini memastikan bahwa sektor-sektor kritis tetap berada di bawah kendali nasional sambil tetap memungkinkan investasi internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!