metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Kamis, 7 Mei 2026

Panduan Lengkap untuk Registrasi Kantor Perwakilan di Indonesia

Persetujuan dan Perizinan: Setelah disetujui, BKPM akan mengeluarkan lisensi dan izin yang diperlukan.

Persiapan Kantor: Menyiapkan kantor perwakilan dengan membuka rekening bank, merekrut karyawan, menyiapkan pajak dan akuntansi, dan sebagainya untuk mendukung operasional kantor perwakilan.

Waktu Proses

Seluruh proses registrasi dapat memakan waktu antara satu hingga tiga bulan, tergantung pada saat Anda menerima surat referensi yang dikeluarkan oleh Atase Perdagangan di kedutaan besar Indonesia di lokasi perusahaan induk Anda. Setelah surat referensi diterbitkan, proses registrasi biasanya dapat dimulai dan memakan waktu sekitar 1 hingga 3 hari kerja.

Dokumen yang Diperlukan untuk Registrasi

Persyaratan Dokumen

Surat Niat (Letter of Intent): Surat formal yang menyatakan niat untuk mendirikan kantor perwakilan.

Dokumen Perusahaan Induk: Anggaran dasar, izin usaha, dan dokumen listing direksi perusahaan induk.

Bukti Alamat Kantor: Perjanjian sewa atau dokumen kepemilikan properti.

Surat Kuasa: Jika konsultan lokal mengurus proses registrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!