Owner PT SDP Hingga Marketingnya Dilapor ke Polresta Kendari Masalah Sertifikat
METROKENDARI.COM – PT Swarna Dwipa Property (SDP) dilaporkan ke Polresta Kendari atas dugaan penipuan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Madinah City Square I di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sabtu (21/2/2026).
Laporan tersebut diajukan oleh seorang konsumen berinisial AS melalui kuasa hukumnya, Wendy.
Dalam laporan itu, empat orang turut dilaporkan, yakni owner PT SDP Rony Sianturi, Direktur Dian Agus Fathurrohman, Kepala Marketing Sujatman, dan Sales Jawiyah.
Baca Juga :Â Diduga Ada Kejanggalan, Kasus Sengketa Lahan di Tanggetada Kolaka Disorot
AS melalui kuasa hukumnya mengaku telah membeli dua bidang tanah kavling di kawasan tersebut dan melunasi seluruh pembayaran sesuai kesepakatan. Total transaksi mencapai sekitar Rp725 juta yang dibayarkan secara tunai melalui transfer bank.
Kata dia, pembelian kavling pertama dilakukan pada 6 Desember 2024, disusul pembelian kedua pada 7 Februari 2025.
Dalam Perjanjian Jual Beli (PJB), pihak developer menjanjikan proses pemecahan sertifikat hingga terbit SHM maksimal 180 hari kerja atau enam bulan setelah pelunasan. Bahkan, menurutnya, pihak perusahaan sempat menyampaikan bahwa SHM bisa terbit dalam waktu tiga bulan.


1 Komentar