Owner PT SDP Hingga Marketingnya Dilapor ke Polresta Kendari Masalah Sertifikat
“Dalam perjanjian disebutkan maksimal enam bulan, bahkan mereka sempat mengatakan tiga bulan sudah jadi SHM-nya,” ujar Wendy.
Namun hingga melewati batas waktu yang dijanjikan, SHM tak kunjung diterbitkan. Setiap kali ditanyakan, pihak developer disebut hanya memberikan jawaban bahwa proses masih berjalan.
“Masuk bulan ketujuh jawabannya masih sama, masih dalam proses. Itu terus berulang,” katanya.
Wendy menilai tidak adanya progres signifikan sebagai indikasi kelalaian serius. Bahkan, kliennya sempat ditawari untuk membangun rumah di atas kavling tersebut, namun ditolak karena belum memegang SHM atas nama pribadi.
“Klien saya tidak mau membangun sebelum ada SHM. Jangan sampai nanti tanahnya bermasalah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wendy mengungkapkan pihak PT SDP sempat menyampaikan alasan bahwa proses SHM terhambat karena notaris dan direkturnya sedang diperiksa di Kejaksaan. Namun setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya pemeriksaan sebagaimana yang disampaikan.
“Alasan itu tidak benar. Tapi faktanya mereka masih tetap menjual tanah dan rumah hingga sekarang,” ungkapnya.


1 Komentar