Memahami Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia: Panduan untuk Bisnis
Upah Minimum di Indonesia
Hukum upah minimum di Indonesia ditentukan secara regional, sehingga sangat penting bagi bisnis untuk tetap mengetahui tingkat upah di setiap provinsi atau kota tempat mereka beroperasi. Upah minimum ditinjau setiap tahun dan ditetapkan oleh gubernur provinsi berdasarkan rekomendasi dari dewan pengupahan daerah.
Pada tahun 2024, rumus upah minimum baru diperkenalkan, dengan memasukkan faktor-faktor seperti pertumbuhan ekonomi regional dan tingkat inflasi. Pemberi kerja perlu memastikan bahwa mereka mematuhi regulasi upah minimum terbaru untuk menghindari sanksi.
Jam Kerja dan Peraturan Lembur
Di bawah hukum ketenagakerjaan Indonesia, minggu kerja standar terdiri dari 40 jam, yang biasanya dibagi menjadi:
– 7 jam per hari selama enam hari kerja; atau
– 8 jam per hari selama lima hari kerja.
Setiap kerja tambahan di luar jam-jam tersebut dianggap lembur dan harus dikompensasi sesuai dengan undang-undang. Tarif upah lembur ditetapkan sebesar 1,5 kali upah per jam untuk jam pertama dan 2 kali upah per jam untuk jam-jam berikutnya. Lembur dibatasi maksimal 3 jam per hari dan 14 jam per minggu.


Tinggalkan Balasan