metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Kamis, 7 Mei 2026

Lonjakan Transaksi Kripto di Indonesia: Mei 2024 Catat Peningkatan

Yudho juga yakin bahwa proses penutupan entitas CPFAK tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap perkembangan industri kripto di Indonesia. Menurutnya, potensi besar dan pertumbuhan dari sisi jumlah investor dan nilai transaksi masih terlihat jelas.

Industri kripto di Indonesia terus berkembang dan beradaptasi dengan berbagai kondisi pasar. Potensi pertumbuhan industri ini sangat besar, dengan semakin banyaknya inovasi teknologi blockchain dan minat yang tinggi dari masyarakat. Selain itu, regulasi yang lebih jelas dan dukungan dari pemerintah serta asosiasi terkait juga memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan industri ini.

Diketahui, pengelolaan aset kripto akan dialihkan dari Bappebti ke OJK mulai Januari 2025. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Ke depan, diharapkan inovasi-inovasi baru dapat dihadirkan sehingga aset kripto dapat digunakan dan digemari oleh masyarakat secara luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!