Kejati Sultra Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi di Kantor Badan Penghubung Pemda di Jakarta
METROKENDARI.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi di kantor Badan Penghubung Pemda Sultra di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Tiga orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Anggaran APBD TA. 2023, terkait belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas serta kegiatan lainnya pada Badan Penghubung Pemda Sultra di Jakarta.
Ketiga tersangka tersebut diantaranya Wa Ode Kanufia Diki (WKD) selaku mantan Kepala Badan Kantor Penghubung Sultra, Adhi Kusuma (AK) selaku bendahara, dan PlT Kepala Kantor Badan Penghubung Sultra, Yusra Yuliana (YY).
Pantauan di lokasi, usai ditetapkan jadi tersangka ketigannya langsung digiring ke dalam mobil tahanan dibawa ke Rutan Perempuan Kendari dan Rutan Kendari.
Asintel Kejati Sultra, Muh. Ilham, mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan usai serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka.
“Selanjutnya dilakukan ekspose atau gelar perkara disimpulkan terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut,” jelasnya.


Tinggalkan Balasan