Ini Alasan Kenapa WhatsApp Official Centang Hijau Tidak Bisa Untuk Akun Pribadi
Syarat dan Cara Mendapatkan WhatsApp Official Centang Hijau Untuk Bisnis
Jika Anda memiliki bisnis dan ingin mendapatkan WhatsApp Official Centang Hijau, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:
1. Mendaftarkan bisnis ke Business Solution Provider (BSP) WhatsApp di Indonesia.
2. Bisnis tidak termasuk dalam kategori yang dilarang oleh WhatsApp, seperti:
– Obat-obatan terlarang/narkotika
– Barang tembakau
– Alkohol
– Suplemen yang tidak aman dikonsumsi
– Senjata amunisi dan bahan peledak
– Barang palsu
– Penjualan hewan
– Produk/layanan dewasa
– Perangkat medis dan yang mengandung nikotin
– Penjudian
– Layanan kencan
– Penjualan mata uang nyata, virtual, atau palsu
3. Memiliki badan hukum yang terdaftar, yaitu sudah berbentuk CV, PT, atau Yayasan. Bisa juga untuk instansi pemerintahan dengan melampirkan dokumen tertentu, silahkan konsultasikan langsung ke pihak BSP yang Anda pilih.
4. Memiliki ID Facebook Business Manager, diperlukan untuk mengelola akun bisnis Anda di berbagai platform yang dimiliki oleh Meta, termasuk WhatsApp. Seperti mengatur nama yang akan ditampilkan, informasi bisnis dan lainnya.


Tinggalkan Balasan