metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Kamis, 30 April 2026

IMDG Code: Kewajiban Sertifikasi dalam Penanganan Barang Berbahaya di Pelabuhan

Di Indonesia, penerapan sertifikasi ini diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap pekerja dan perusahaan untuk memiliki sertifikasi IMDG Code yang sah. Program Diklat IMDG Code dari Port Academy menyediakan pelatihan komprehensif untuk memastikan bahwa tenaga kerja di pelabuhan memiliki pengetahuan dan keterampilan yang tepat dalam menangani barang berbahaya.

Dengan memiliki sertifikasi IMDG Code, perusahaan tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga melindungi keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan dari risiko yang ditimbulkan oleh barang berbahaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!