Divonis 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Penipuan Aplikasi Quotex Doni Salmanan Langsung Menangis
METROKENDARI.ID – Terdakwa penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan menangis setelah mendengar vonis 4 tahun penjara yang dibacakan majelis hakim ketua, Achmad Satibi. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).
Doni Salmanan mengikuti sidang tersebut secara daring. Dilihat di layar monitor, Doni Salmanan menangis dan menyeka air matanya. Sampai akhir pembacaan putusan, Doni Salmanan terus menangis. Sesekali dia menunduk dan menutup wajah dengan tangannya.
Sebelumnya pada sidang duplik, penasehat hukum terdakwa, Leonardo Sitepu meminta majelis hakim yang diketuai Achmad Satibi untuk bisa membebaskan Doni Salmanan dari hukuman. Menurutnya replik JPU tidak memenuhi unsur pasal yang dijeratkan.
Sekadar diketahui, terdakwa penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan divonis hukuman penjara selama 4 tahun. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 13 tahun penjara. Pembacaan putusan disampaikan oleh majelis hakim ketua, Achmad Satibi di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).




Tinggalkan Balasan