metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Kamis, 6 Agustus 2026
Hari Bhayangkara ke-80

Divonis 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Penipuan Aplikasi Quotex Doni Salmanan Langsung Menangis

Divonis 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Penipuan Aplikasi Quotex Doni Salmanan Langsung Menangis

METROKENDARI.ID – Terdakwa penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan menangis setelah mendengar vonis 4 tahun penjara yang dibacakan majelis hakim ketua, Achmad Satibi. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).

Doni Salmanan mengikuti sidang tersebut secara daring. Dilihat di layar monitor, Doni Salmanan menangis dan menyeka air matanya. Sampai akhir pembacaan putusan, Doni Salmanan terus menangis. Sesekali dia menunduk dan menutup wajah dengan tangannya.

Sebelumnya pada sidang duplik, penasehat hukum terdakwa, Leonardo Sitepu meminta majelis hakim yang diketuai Achmad Satibi untuk bisa membebaskan Doni Salmanan dari hukuman. Menurutnya replik JPU tidak memenuhi unsur pasal yang dijeratkan.

Sekadar diketahui, terdakwa penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan divonis hukuman penjara selama 4 tahun. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 13 tahun penjara. Pembacaan putusan disampaikan oleh majelis hakim ketua, Achmad Satibi di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
Sridana Mart
error: Dilarang Keras Copy Paste!