Bittime Crypto Exchange No.1 di Indonesia Menurut CoinGecko
Produk staking Bittime telah mendapat izin resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Di mana, saat ini hanya ada dua platform pertukaran aset kripto yang memiliki izin tersebut di Indonesia.
Disclaimer
Investasi aset kripto mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bittime membuat informasi ini melalui riset internal perusahaan, tidak dipengaruhi pihak manapun, dan bukan merupakan rekomendasi, ajakan, usulan ataupun paksaan untuk melakukan transaksi.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan