Waduh! Oknum Guru di Kendari Ditangkap Gara-gara Diduga Cabuli 4 Siswi Dibawah Umur
METROKENDARI.COM – Seorang pria yang diketahui berprofesi sebagai Guru di salah satu SMPN di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap Polisi karena dugaan kasus pencabulan.
Pelaku berinisial MY (55) tahun, ditangkap usai dilaporkan diduga mencabuli empat siswinya yang masih dibawah umur.
“Ditemukan bukti permulaan sebagai pelaku kemudian dilakukan penangkapan di Kantor Polresta Kendari tepatnya di Ruangan Unit VI PPA Satreskrim guna proses penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau kepada awak media, Sabtu (27/12/2025).
Welliwanto mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan terakhir melakukan aksi bejatnya terhadap salah satu korban pada Oktober 2025 lalu.
“Kejadian yang terakhir kali pada Oktober 2025 di Sekolah,” ungkapnya.
Pelaku telah ditetapkan jadi tersangka oleh Penyidik setelah ditemukan bukti yang cukup.
Akibat perbuatannya, MY dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Selain itu, MY juga dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.


Tinggalkan Balasan